5 Fraksi Besar DPR Tolak Bahas RUU Pilpres
5 (Lima) Fraksi Besar di Badan Legislasi DPR RI yakni Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Partai Golkar (F-PG), PDI Perjuangan (F-PDIP), Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menolak membahas RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara Fraksi PKS, PPP, Gerindra dan Hanura menginginkan agar pembahasan RUU perubahan UU Pilpres dilanjutkan.
Hal tersebut mengemuka pada rapat pleno Baleg DPR RI dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (25/9), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, dengan agenda tanggapan Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan UU Pilpres.
Juru bicara F-PD, Harry Witjaksono, yang diberikan kesempatan pertama menyampaikan pandangannya, menyatakan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih layak dan relevan untuk digunakan pada pemilihan presiden 2014 mendatang.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Pilpres karena masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014," kata Harry.
Sedangkan, Ali Wongso Halomoan Sinaga, juru bicara F-PG menyatakan bahwa tahapan pemilu 2014 sudah sangat mendesak dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres masih layak digunakan.
"FPG menolak pembahasan RUU Pilpres. Pertahankan syarat yang lama. UU Nomor 42 tahun 2008 masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014. FPG ingin RUU Pilpres ditarik dari Program Legislasi Nasional," tegas Ali Wongso.
Senada dengan F-PG, juru bicara F-PDIP, Arif Wibowo menolak revisi UU Pilpres dan meminta revisi UU Pilpres ditarik dari Prolegnas 2013.
Menurutnya, UU Nomor 42 Tahun 2008 kalaupun akan dibahas atau direvisi, bisa dilakukan pada periode mendatang.
Juru bicara Fraksi PKS, Buchori Yusuf menyatakan, perlunya dilanjutkan pembahasan RUU Pilpres karena perlu perbaikan sistem dalam memilih pemimpin.
Abdul Malik Haramain, juru bicara F-PKB, menyatakan urgensi UU Pilpres tidak harus dengan melakukan perubahan.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta dihentikannya pembahasan UU Pilpres dan ditarik dari Prolegnas,” ujar Abdul Malik Haramain.
Sementara, juru bicara F-PKS, Buchori, menyatakan perlunya dilanjutkan pembahasan RUU Pilpres karena perlu dilakukan perbaikan sistem dalam memilih pemimpin.
UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, kata Buchori, masih memiliki banyak kelemahan dan patut disempurnakan. Dari catatannya, ada 13 kelemahan UU Nomor 42 tahun 2008 tersebut. Tapi yang paling penting adalah Presidential Threshold.
Senada Buchori, Juru Bicara F-PPP, Ahmad Yani mengatakan, dilanjutkannya pembahasan RUU Perubahan UU Pilpres tak lain untuk menjalankan UUD 1945 dimana pada Pasal 6A ayat 2 tidak mencantumkannya syarat untuk mengusung calon presiden. (sc)/foto:odjie/parle/iw.